3 Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Yang Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang Dapat Santunan Rp30 Juta

oleh -
Menkumham Yasonna Laoly memberikan santunan pada korban kebakaran Lapas Klas IA Tangerang, yang meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM – Tiga orang korban kebakaran Lapas Klas IA Tangerang, yang selamat meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang Kamis (9/9/2021). Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, nyawa ketiga korban selamat itu tidak dapat tertolong, dikarenakan luka bakar yang mereka alami rata-rata mencapai 50 sampai 90 persen.

Kematian tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IA Tangerang, menambah daftar kematian dari yang sebelumnya 41 orang menjadi 44 orang.

Dokter ICU RSUD Kabupaten Tangerang, Santika Budi Andiyani menjelaskan, ketiga WBP tersebut meninggal dalam kurun waktu berbeda pada hari ini, WBP pertama menghembuskan nafas terakhirnya pukul 03.00 WIB.

“Memang kondisinya luka bakar berat sekitar 98 persen, pasien itu sudah jatuh ke arah infeksi yang mengganggu organ yang lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua WNA Turut Jadi Korban di Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Santika mengatakan, dua WBP lainnya yang meninggal dunia yakni Hadiyanto yang mengalami luka bakar 60 sampai 80 persen, lalu Timothy mengalami luka bakar 85 persen.

“Semua sudah kami bantu dengan alat terpasang ventilator ketika pasien itu masuk, lalu pemeriksaan laboratorium, dan penunjang lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Over Kapasitas di Lapas Kelas I Tangerang Penyebab Banyaknya Korban Tewas 

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi RSUD Kabupaten Tangerang, untuk melihat kondisi korban selamat yang masih mendapatkan perawatan. Tidak hanya itu, Yasonna juga memberikan santunan kepada tiga korban yang meninggal pada hari ini.

“Saya memberikan santunan kepada 3 keluarga, ada anak, istri, dan juga paman korban. Ini adalah keluarga korban yang baru tadi pagi meninggal dunia, karena identitasnya sudah diketahui,” katanya di RSUD Kabupaten Tangerang.

Pemberian santunan saat ini hanya untuk tiga korban yang meninggal saja, dikarenakan identitas korban meninggal lainnya masih belum diketahui. Kata Yasonna, uang santunan itu diberikan kepada masing-masing keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp30 Juta.

Tidak hanya itu, lanjut Yasonna, seluruh biaya pemakaman dan lain-lain yang terkait dengan korban kebakaran kemarin, baik biaya pemakaman ataupun biaya perawatan akan ditanggung pihaknya.

“Semua biaya kami yang urus. Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi,” pungkasnya. (Candra/Aan)