JAKARTA, REDAKSI24.COM— Tiga Kafe yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan tidak memiliki izin operasional ditutup secara paksa atau disegel oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga kafe tersebut yaitu Kode Bar di daerah Senopati, Black Pond Tavem di Senayan dan Bengkel Space di SCBD.
“Dari tiga tempat yang disegel itu, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar kesehatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021).
Lebih jauh Mukti menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran hingga pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
” Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang kafe-kafe itu usaha, tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan,” pungkas Mukti.
Adapun operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan terhadap kafe, bar dan restoran itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta. Dari puluhan kafe yang di sidak, hanya tiga kafe tersebut yang kedapatan melanggar. (Fianda/Ant/Aan).